Sabtu, 14 Januari 2012

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1691/MENKES/PER/VIII/2011
TENTANG
KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 43 Undang-
Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang
Keselamatan Pasien Rumah Sakit;
Mengingat : 1 . Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar
Pelayanan Rumah Sakit;
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Rumah Sakit;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan
Tindakan Kedokteran;
9. Peraturan ...
- 2 -
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1144/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : P E R A T U RAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Keselamatan pasien rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit
membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi asesmen risiko,
identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien,
pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan
tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan
timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh
kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil
tindakan yang seharusnya diambil.
2. Insiden keselamatan pasien yang selanjutnya disebut insiden adalah
setiap kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang mengakibatkan
atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat dicegah pada pasien,
terdiri dari Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian
Tidak Cedera dan Kejadian Potensial Cedera.
3. Kejadian Tidak Diharapkan, selanjutnya disingkat KTD adalah insiden
yang mengakibatkan cedera pada pasien.
4. Kejadian Nyaris Cedera, selanjutnya disingkat KNC adalah terjadinya
insiden yang belum sampai terpapar ke pasien.
5. Kejadian Tidak Cedera, selanjutnya disingkat KTC adalah insiden yang
sudah terpapar ke pasien, tetapi tidak timbul cedera.
6. Kondisi Potensial Cedera, selanjutnya disingkat KPC adalah kondisi yang
sangat berpotensi untuk menimbulkan cedera, tetapi belum terjadi
insiden.
7. Kejadian sentinel adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau
cedera yang serius.
8. Pelaporan insiden keselamatan pasien yang selanjutnya disebut pelaporan
insiden adalah suatu sistem untuk mendokumentasikan laporan insiden
keselamatan pasien, analisis dan solusi untuk pembelajaran.
9. Menteri ...
- 3 -
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri Kesehatan ini meliputi Organisasi, Standar
Keselamatan Pasien, Sasaran Keselamatan Pasien, Penyelenggaraan
Keselamatan Pasien Rumah Sakit, Pelaporan Insiden, Analisis dan Solusi, serta
Pembinaan dan Pengawasan.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 3
(1) Menteri membentuk Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit
untuk meningkatkan keselamatan pasien dan mutu pelayanan rumah
sakit.
(2) Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan organisasi nonstuktural dan independen
dibawah koordinasi direktorat jenderal yang membidangi rumah sakit,
serta bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Keanggotaan Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit berjumlah
11 (sebelas) orang yang terdiri dari unsur Kementerian Kesehatan, asosiasi
perumahsakitan, dan pakar perumahsakitan.
(4) Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dibantu oleh sekretariat.
(5) Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit mempunyai tugas
memberikan masukan dan pertimbangan kepada Menteri dalam rangka
penyusunan kebijakan nasional dan peraturan keselamatan pasien
rumah sakit.
(6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Komite
Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan standar dan pedoman keselamatan pasien rumah sakit;
b. kerja sama dengan berbagai institusi dalam dan luar negeri;
c. pengkajian Program Keselamatan Pasien Rumah Sakit;
d. pengembangan dan pengelolaan sistem pelaporan insiden untuk
pembelajaran di rumah sakit; dan
e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan program keselamatan pasien
rumah sakit.
(7) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit dapat membentuk tim
ad hoc sesuai kebutuhan.
Pasal 4 ...
- 4 -
Pasal 4
Keanggotaan Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit ditetapkan
dengan Keputusan Menteri atas usulan Direktur Jenderal Bina Upaya
Kesehatan.
Pasal 5
Rumah sakit dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit wajib
melaksanakan program dengan mengacu pada kebijakan nasional Komite
Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
Pasal 6
(1) Setiap rumah sakit wajib membentuk Tim Keselamatan Pasien Rumah
Sakit (TKPRS) yang ditetapkan oleh kepala rumah sakit sebagai pelaksana
kegiatan keselamatan pasien.
(2) TKPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada
kepala rumah sakit.
(3) Keanggotaan TKPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
manajemen rumah sakit dan unsur dari profesi kesehatan di rumah sakit.
(4) TKPRS melaksanakan tugas:
a. mengembangkan program keselamatan pasien di rumah sakit sesuai
dengan kekhususan rumah sakit tersebut;
b. menyusun kebijakan dan prosedur terkait dengan program
keselamatan pasien rumah sakit;
c. menjalankan peran untuk melakukan motivasi, edukasi, konsultasi,
pemantauan (monitoring) dan penilaian (evaluasi) tentang terapan
(implementasi) program keselamatan pasien rumah sakit;
d. bekerja sama dengan bagian pendidikan dan pelatihan rumah sakit
untuk melakukan pelatihan internal keselamatan pasien rumah sakit;
e. melakukan pencatatan, pelaporan insiden, analisa insiden serta
mengembangkan solusi untuk pembelajaran;
f. memberikan masukan dan pertimbangan kepada kepala rumah sakit
dalam rangka pengambilan kebijakan Keselamatan Pasien Rumah
Sakit; dan
g. membuat laporan kegiatan kepada kepala rumah sakit.
BAB III
STANDAR KESELAMATAN PASIEN
Pasal 7
(1) Setiap Rumah Sakit wajib menerapkan Standar Keselamatan Pasien.
(2) Standar ...
- 5 -
(2) Standar Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. hak pasien;
b. mendidik pasien dan keluarga;
c. keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan;
d. penggunaan metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi
dan program peningkatan keselamatan pasien;
e. peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien;
f. mendidik staf tentang keselamatan pasien; dan
g. komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan
pasien.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Keselamatan Pasien
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran
Peraturan ini.
BAB IV
SASARAN KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
Pasal 8
(1) Setiap rumah sakit wajib mengupayakan pemenuhan Sasaran
Keselamatan Pasien.
(2) Sasaran Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi tercapainya hal-hal sebagai berikut:
a. Ketepatan identifikasi pasien;
b. Peningkatan komunikasi yang efektif;
c. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai;
d. Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi;
e. Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan; dan
f. Pengurangan risiko pasien jatuh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sasaran Keselamatan Pasien
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran
Peraturan ini.
BAB V
PENYELENGGARAAN KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
Pasal 9
(1) Dalam rangka menerapkan Standar Keselamatan Pasien, Rumah Sakit
melaksanakan Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
(2) Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien;
b. memimpin dan mendukung staf;
c. mengintegrasikan ...
- 6 -
c. mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko;
d. mengembangkan sistem pelaporan;
e. melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien;
f. belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien; dan
g. mencegah cedera melalui implementasi sistem keselamatan pasien.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tujuh Langkah Menuju Keselamatan
Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran
Peraturan ini.
Pasal 10
Asosiasi perumahsakitan dan organisasi profesi kesehatan wajib berperan
serta dalam persiapan penyelenggaraan Program Keselamatan Pasien Rumah
Sakit.
BAB VI
PELAPORAN INSIDEN, ANALISIS DAN SOLUSI
Pasal 11
(1) Sistem pelaporan insiden dilakukan di internal rumah sakit dan kepada
Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
(2) Pelaporan insiden kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah
Sakit mencakup KTD, KNC, dan KTC, dilakukan setelah analisis dan
mendapatkan rekomendasi dan solusi dari TKPRS.
(3) Sistem pelaporan insiden kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien
Rumah Sakit harus dijamin keamanannya, bersifat rahasia, anonim
(tanpa identitas), tidak mudah diakses oleh yang tidak berhak.
(4) Pelaporan insiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditujukan untuk menurunkan insiden dan mengoreksi sistem dalam
rangka meningkatkan keselamatan pasien dan tidak untuk menyalahkan
orang (non blaming).
Pasal 12
(1) Setiap insiden harus dilaporkan secara internal kepada TKPRS dalam
waktu paling lambat 2x24 jam sesuai format laporan sebagaimana
tercantum pada Formulir 1 Peraturan ini.
(2) TKPRS melakukan analisis dan memberikan rekomendasi serta solusi atas
insiden yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) TKPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil
kegiatannya kepada kepala rumah sakit.
Pasal 13 ...
- 7 -
Pasal 13
(1) Rumah sakit harus melaporkan insiden, analisis, rekomendasi dan solusi
Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) secara tertulis kepada Komite Nasional
Keselamatan Pasien Rumah Sakit sesuai format laporan sebagaimana
tercantum pada Formulir 2 Peraturan ini.
(2) Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit melakukan pengkajian
dan memberikan umpan balik (feedback) dan solusi atas laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pelaporan insiden diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 15
(1) Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota secara berjenjang melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap kegiatan Keselamatan Pasien Rumah Sakit sesuai
tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengikutsertakan asosiasi
perumahsakitan dan organisasi profesi kesehatan.
(3) Kepala rumah sakit secara berkala wajib melakukan pembinaan dan
pengawasan kegiatan keselamatan pasien yang dilaksanakan oleh TKPRS.
Pasal 16
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengambil tindakan
administratif kepada rumah sakit terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 6 ayat
(1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1), berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. penundaan atau penangguhan perpanjangan izin operasional.
BAB VIII ...
- 8 -
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
(1) Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit yang telah ada dan dibentuk
oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) masih tetap
melaksanakan tugas sepanjang Komite Nasional Keselamatan Pasien
Rumah Sakit belum terbentuk.
(2) Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit harus dibentuk dalam
waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak peraturan ini ditetapkan.
(3) Setiap rumah sakit harus membentuk TKPRS sesuai dengan Peraturan ini
dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak peraturan ini
ditetapkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2011
MENTERI KESEHATAN,
ttd
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR
24 Agustus 2011
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 1691/MENKES/PER/VIII/2011
TENTANG
KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
- 1 -
STANDAR KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
Mengingat masalah keselamatan pasien merupakan masalah yang perlu
ditangani segera di rumah sakit di Indonesia maka diperlukan standar
keselamatan pasien rumah sakit yang merupakan acuan bagi rumah sakit di
Indonesia untuk melaksanakan kegiatannya.
Standar Keselamatan Pasien wajib diterapkan rumah sakit dan penilaiannya
dilakukan dengan menggunakan Instrumen Akreditasi Rumah Sakit.
Standar keselamatan pasien tersebut terdiri dari tujuh standar yaitu:
1. hak pasien
2. mendidik pasien dan keluarga
3. keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan
4. penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan
evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien
5. peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
6. mendidik staf tentang keselamatan pasien
7. komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan
pasien
Uraian tujuh standar tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Standar I. Hak pasien
Standar:
Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi
tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya
insiden.
Kriteria:
1.1. Harus ada dokter penanggung jawab pelayanan.
1.2. Dokter penanggung jawab pelayanan wajib membuat rencana
pelayanan.
1.3. Dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan
secara jelas dan benar kepada pasien dan keluarganya tentang rencana
dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk
kemungkinan terjadinya insiden.
Standar II. Mendidik pasien dan keluarga
Standar:
Rumah sakit harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan
tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien.
- 2 -
Kriteria:
Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dengan
keterlibatan pasien yang merupakan partner dalam proses pelayanan.
Karena itu, di rumah sakit harus ada sistem dan mekanisme mendidik
pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien
dalam asuhan pasien. Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien dan
keluarga dapat :
1. Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap dan jujur.
2. Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab pasien dan keluarga.
3. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti.
4. Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
5. Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan rumah sakit.
6. Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa.
7. Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati.
Standar III. Keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan
Standar:
Rumah Sakit menjamin keselamatan pasien dalam kesinambungan
pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan.
Kriteria:
3.1. Terdapat koordinasi pelayanan secara menyeluruh mulai dari saat
pasien masuk, pemeriksaan, diagnosis, perencanaan pelayanan,
tindakan pengobatan, rujukan dan saat pasien keluar dari rumah
sakit.
3.2. Terdapat koordinasi pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan
pasien dan kelayakan sumber daya secara berkesinambungan
sehingga pada seluruh tahap pelayanan transisi antar unit pelayanan
dapat berjalan baik dan lancar.
3.3. Terdapat koordinasi pelayanan yang mencakup peningkatan
komunikasi untuk memfasilitasi dukungan keluarga, pelayanan
keperawatan, pelayanan sosial, konsultasi dan rujukan, pelayanan
kesehatan primer dan tindak lanjut lainnya.
3.4. Terdapat komunikasi dan transfer informasi antar profesi kesehatan
sehingga dapat tercapainya proses koordinasi tanpa hambatan, aman
dan efektif.
- 3 -
Standar IV. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk
melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan
pasien
Standar:
Rumah sakit harus mendesain proses baru atau memperbaiki proses yang
ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data,
menganalisis secara intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk
meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien.
Kriteria:
4.1. Setiap rumah sakit harus melakukan proses perancangan (desain)
yang baik, mengacu pada visi, misi, dan tujuan rumah sakit,
kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini,
praktik bisnis yang sehat, dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko
bagi pasien sesuai dengan “Tujuh Langkah Menuju Keselamatan
Pasien Rumah Sakit”.
4.2. Setiap rumah sakit harus melakukan pengumpulan data kinerja yang
antara lain terkait dengan : pelaporan insiden, akreditasi, manajemen
risiko, utilisasi, mutu pelayanan, keuangan.
4.3. Setiap rumah sakit harus melakukan evaluasi intensif terkait dengan
semua insiden, dan secara proaktif melakukan evaluasi satu proses
kasus risiko tinggi.
4.4. Setiap rumah sakit harus menggunakan semua data dan informasi
hasil analisis untuk menentukan perubahan sistem yang diperlukan,
agar kinerja dan keselamatan pasien terjamin.
Standar V. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
Standar:
1. Pimpinan mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan
pasien secara terintegrasi dalam organisasi melalui penerapan “Tujuh
Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit “.
2. Pimpinan menjamin berlangsungnya program proaktif untuk identifikasi
risiko keselamatan pasien dan program menekan atau mengurangi
insiden.
3. Pimpinan mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi
antar unit dan individu berkaitan dengan pengambilan keputusan
tentang keselamatan pasien.
4. Pimpinan mengalokasikan sumber daya yang adekuat untuk mengukur,
mengkaji, dan meningkatkan kinerja rumah sakit serta meningkatkan
keselamatan pasien.
5. Pimpinan mengukur dan mengkaji efektifitas kontribusinya dalam
meningkatkan kinerja rumah sakit dan keselamatan pasien.
- 4 -
Kriteria:
5.1. Terdapat tim antar disiplin untuk mengelola program keselamatan
pasien.
5.2. Tersedia program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan dan
program meminimalkan insiden.
5.3. Tersedia mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua komponen
dari rumah sakit terintegrasi dan berpartisipasi dalam program
keselamatan pasien.
5.4. Tersedia prosedur “cepat-tanggap” terhadap insiden, termasuk asuhan
kepada pasien yang terkena musibah, membatasi risiko pada orang
lain dan penyampaian informasi yang benar dan jelas untuk keperluan
analisis.
5.5. Tersedia mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan
dengan insiden termasuk penyediaan informasi yang benar dan jelas
tentang Analisis Akar Masalah “Kejadian Nyaris Cedera” (Near miss)
dan “Kejadian Sentinel’ pada saat program keselamatan pasien mulai
dilaksanakan.
5.6. Tersedia mekanisme untuk menangani berbagai jenis insiden,
misalnya menangani “Kejadian Sentinel” (Sentinel Event) atau kegiatan
proaktif untuk memperkecil risiko, termasuk mekanisme untuk
mendukung staf dalam kaitan dengan “Kejadian Sentinel”.
5.7. Terdapat kolaborasi dan komunikasi terbuka secara sukarela antar
unit dan antar pengelola pelayanan di dalam rumah sakit dengan
pendekatan antar disiplin.
5.8. Tersedia sumber daya dan sistem informasi yang dibutuhkan dalam
kegiatan perbaikan kinerja rumah sakit dan perbaikan keselamatan
pasien, termasuk evaluasi berkala terhadap kecukupan sumber daya
tersebut.
5.9. Tersedia sasaran terukur, dan pengumpulan informasi menggunakan
kriteria objektif untuk mengevaluasi efektivitas perbaikan kinerja
rumah sakit dan keselamatan pasien, termasuk rencana tindak lanjut
dan implementasinya.
Standar VI. Mendidik staf tentang keselamatan pasien
Standar:
1. Rumah sakit memiliki proses pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk
setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan dengan keselamatan
pasien secara jelas.
2. Rumah sakit menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang
berkelanjutan untuk meningkatkan dan memelihara kompetensi staf
serta mendukung pendekatan interdisipliner dalam pelayanan pasien.
- 5 -
Kriteria:
6.1. Setiap rumah sakit harus memiliki program pendidikan, pelatihan dan
orientasi bagi staf baru yang memuat topik keselamatan pasien sesuai
dengan tugasnya masing-masing.
6.2. Setiap rumah sakit harus mengintegrasikan topik keselamatan pasien
dalam setiap kegiatan in-service training dan memberi pedoman yang
jelas tentang pelaporan insiden.
6.3. Setiap rumah sakit harus menyelenggarakan pelatihan tentang
kerjasama kelompok (teamwork) guna mendukung pendekatan
interdisipliner dan kolaboratif dalam rangka melayani pasien.
Standar VII. Komunikasi merupakan kunci bagi staff untuk mencapai
keselamatan pasien
Standar:
1. Rumah sakit merencanakan dan mendesain proses manajemen informasi
keselamatan pasien untuk memenuhi kebutuhan informasi internal dan
eksternal.
2. Transmisi data dan informasi harus tepat waktu dan akurat.
Kriteria:
7.1. Perlu disediakan anggaran untuk merencanakan dan mendesain
proses manajemen untuk memperoleh data dan informasi tentang halhal
terkait dengan keselamatan pasien.
7.2. Tersedia mekanisme identifikasi masalah dan kendala komunikasi
untuk merevisi manajemen informasi yang ada.
SASARAN KESELAMATAN PASIEN
Sasaran Keselamatan Pasien merupakan syarat untuk diterapkan di semua
rumah sakit yang diakreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit.
Penyusunan sasaran ini mengacu kepada Nine Life-Saving Patient Safety
Solutions dari WHO Patient Safety (2007) yang digunakan juga oleh Komite
Keselamatan Pasien Rumah Sakit PERSI (KKPRS PERSI), dan dari Joint
Commission International (JCI).
Maksud dari Sasaran Keselamatan Pasien adalah mendorong perbaikan
spesifik dalam keselamatan pasien. Sasaran menyoroti bagian-bagian yang
bermasalah dalam pelayanan kesehatan dan menjelaskan bukti serta solusi
dari konsensus berbasis bukti dan keahlian atas permasalahan ini. Diakui
bahwa desain sistem yang baik secara intrinsik adalah untuk memberikan
- 6 -
pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu tinggi, sedapat mungkin
sasaran secara umum difokuskan pada solusi-solusi yang menyeluruh.
Enam sasaran keselamatan pasien adalah tercapainya hal-hal sebagai
berikut :
SASARAN I : KETEPATAN IDENTIFIKASI PASIEN
Standar SKP I
Rumah sakit mengembangkan pendekatan untuk
memperbaiki/meningkatkan ketelitian identifikasi pasien.
Maksud dan Tujuan Sasaran I
Kesalahan karena keliru dalam mengidentifikasi pasien dapat terjadi di
hampir semua aspek/tahapan diagnosis dan pengobatan. Kesalahan
identifikasi pasien bisa terjadi pada pasien yang dalam keadaan
terbius/tersedasi, mengalami disorientasi, tidak sadar, bertukar tempat
tidur/kamar/ lokasi di rumah sakit, adanya kelainan sensori, atau akibat
situasi lain. Maksud sasaran ini adalah untuk melakukan dua kali
pengecekan yaitu: pertama, untuk identifikasi pasien sebagai individu yang
akan menerima pelayanan atau pengobatan; dan kedua, untuk kesesuaian
pelayanan atau pengobatan terhadap individu tersebut.
Kebijakan dan/atau prosedur yang secara kolaboratif dikembangkan untuk
memperbaiki proses identifikasi, khususnya pada proses untuk
mengidentifikasi pasien ketika pemberian obat, darah, atau produk darah;
pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis; atau
pemberian pengobatan atau tindakan lain. Kebijakan dan/atau prosedur
memerlukan sedikitnya dua cara untuk mengidentifikasi seorang pasien,
seperti nama pasien, nomor rekam medis, tanggal lahir, gelang identitas
pasien dengan bar-code, dan lain-lain. Nomor kamar pasien atau lokasi tidak
bisa digunakan untuk identifikasi. Kebijakan dan/atau prosedur juga
menjelaskan penggunaan dua identitas berbeda di lokasi yang berbeda di
rumah sakit, seperti di pelayanan rawat jalan, unit gawat darurat, atau
ruang operasi termasuk identifikasi pada pasien koma tanpa identitas.
Suatu proses kolaboratif digunakan untuk mengembangkan kebijakan
dan/atau prosedur agar dapat memastikan semua kemungkinan situasi
untuk dapat diidentifikasi.
Elemen Penilaian Sasaran I
1. Pasien diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien, tidak boleh
menggunakan nomor kamar atau lokasi pasien.
2. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat, darah, atau produk darah.
3. Pasien diidentifikasi sebelum mengambil darah dan spesimen lain untuk
pemeriksaan klinis.
- 7 -
4. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian pengobatan dan
tindakan/prosedur.
5. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan identifikasi yang
konsisten pada semua situasi dan lokasi.
SASARAN II : PENINGKATAN KOMUNIKASI YANG EFEKTIF
Standar SKP II
Rumah sakit mengembangkan pendekatan untuk meningkatkan efektivitas
komunikasi antar para pemberi layanan.
Maksud dan Tujuan Sasaran II
Komunikasi efektif, yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan yang
dipahami oleh pasien, akan mengurangi kesalahan, dan menghasilkan
peningkatan keselamatan pasien. Komunikasi dapat berbentuk elektronik,
lisan, atau tertulis. Komunikasi yang mudah terjadi kesalahan kebanyakan
terjadi pada saat perintah diberikan secara lisan atau melalui telepon.
Komunikasi yang mudah terjadi kesalahan yang lain adalah pelaporan
kembali hasil pemeriksaan kritis, seperti melaporkan hasil laboratorium
klinik cito melalui telepon ke unit pelayanan.
Rumah sakit secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau
prosedur untuk perintah lisan dan telepon termasuk: mencatat (atau
memasukkan ke komputer) perintah yang lengkap atau hasil pemeriksaan
oleh penerima perintah; kemudian penerima perintah membacakan kembali
(read back) perintah atau hasil pemeriksaan; dan mengkonfirmasi bahwa
apa yang sudah dituliskan dan dibaca ulang adalah akurat. Kebijakan
dan/atau prosedur pengidentifikasian juga menjelaskan bahwa
diperbolehkan tidak melakukan pembacaan kembali (read back) bila tidak
memungkinkan seperti di kamar operasi dan situasi gawat darurat di IGD
atau ICU.
Elemen Penilaian Sasaran II
1. Perintah lengkap secara lisan dan yang melalui telepon atau hasil
pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh penerima perintah.
2. Perintah lengkap lisan dan telpon atau hasil pemeriksaan dibacakan
kembali secara lengkap oleh penerima perintah.
3. Perintah atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi oleh pemberi perintah atau
yang menyampaikan hasil pemeriksaan
4. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan verifikasi keakuratan
komunikasi lisan atau melalui telepon secara konsisten.
- 8 -
SASARAN III : PENINGKATAN KEAMANAN OBAT YANG PERLU DIWASPADAI
(HIGH-ALERT)
Standar SKP III
Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk memperbaiki
keamanan obat-obat yang perlu diwaspadai (high-alert).
Maksud dan Tujuan Sasaran III
Bila obat-obatan menjadi bagian dari rencana pengobatan pasien,
manajemen harus berperan secara kritis untuk memastikan keselamatan
pasien. Obat-obatan yang perlu diwaspadai (high-alert medications) adalah
obat yang sering menyebabkan terjadi kesalahan/kesalahan serius (sentinel
event), obat yang berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak
diinginkan (adverse outcome) seperti obat-obat yang terlihat mirip dan
kedengarannya mirip (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip/NORUM, atau
Look Alike Soun Alike/LASA). Obat-obatan yang sering disebutkan dalam isu
keselamatan pasien adalah pemberian elektrolit konsentrat secara tidak
sengaja (misalnya, kalium klorida 2meq/ml atau yang lebih pekat, kalium
fosfat, natrium klorida lebih pekat dari 0.9%, dan magnesium sulfat =50%
atau lebih pekat). Kesalahan ini bisa terjadi bila perawat tidak mendapatkan
orientasi dengan baik di unit pelayanan pasien, atau bila perawat kontrak
tidak diorientasikan terlebih dahulu sebelum ditugaskan, atau pada
keadaan gawat darurat. Cara yang paling efektif untuk mengurangi atau
mengeliminasi kejadian tersebut adalah dengan meningkatkan proses
pengelolaan obat-obat yang perlu diwaspadai termasuk memindahkan
elektrolit konsentrat dari unit pelayanan pasien ke farmasi.
Rumah sakit secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau
prosedur untuk membuat daftar obat-obat yang perlu diwaspadai
berdasarkan data yang ada di rumah sakit. Kebijakan dan/atau prosedur
juga mengidentifikasi area mana saja yang membutuhkan elektrolit
konsentrat, seperti di IGD atau kamar operasi, serta pemberian label secara
benar pada elektrolit dan bagaimana penyimpanannya di area tersebut,
sehingga membatasi akses, untuk mencegah pemberian yang tidak
sengaja/kurang hati-hati.
Elemen Penilaian Sasaran III
1. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan agar memuat proses
identifikasi, menetapkan lokasi, pemberian label, dan penyimpanan
elektrolit konsentrat.
2. Implementasi kebijakan dan prosedur.
3. Elektrolit konsentrat tidak berada di unit pelayanan pasien kecuali jika
dibutuhkan secara klinis dan tindakan diambil untuk mencegah
pemberian yang kurang hati-hati di area tersebut sesuai kebijakan.
- 9 -
4. Elektrolit konsentrat yang disimpan pada unit pelayanan pasien harus
diberi label yang jelas, dan disimpan pada area yang dibatasi ketat
(restricted).
SASARAN IV : KEPASTIAN TEPAT-LOKASI, TEPAT-PROSEDUR, TEPATPASIEN
OPERASI
Standar SKP IV
Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk memastikan tepatlokasi,
tepat-prosedur, dan tepat- pasien.
Maksud dan Tujuan Sasaran IV
Salah lokasi, salah-prosedur, pasien-salah pada operasi, adalah sesuatu
yang menkhawatirkan dan tidak jarang terjadi di rumah sakit. Kesalahan ini
adalah akibat dari komunikasi yang tidak efektif atau yang tidak adekuat
antara anggota tim bedah, kurang/tidak melibatkan pasien di dalam
penandaan lokasi (site marking), dan tidak ada prosedur untuk verifikasi
lokasi operasi. Di samping itu, asesmen pasien yang tidak adekuat,
penelaahan ulang catatan medis tidak adekuat, budaya yang tidak
mendukung komunikasi terbuka antar anggota tim bedah, permasalahan
yang berhubungan dengan tulisan tangan yang tidak terbaca (illegible
handwritting) dan pemakaian singkatan adalah faktor-faktor kontribusi yang
sering terjadi.
Rumah sakit perlu untuk secara kolaboratif mengembangkan suatu
kebijakan dan/atau prosedur yang efektif di dalam mengeliminasi masalah
yang mengkhawatirkan ini. Digunakan juga praktek berbasis bukti, seperti
yang digambarkan di Surgical Safety Checklist dari WHO Patient Safety
(2009), juga di The Joint Commission’s Universal Protocol for Preventing Wrong
Site, Wrong Procedure, Wrong Person Surgery.
Penandaan lokasi operasi perlu melibatkan pasien dan dilakukan atas satu
pada tanda yang dapat dikenali. Tanda itu harus digunakan secara
konsisten di rumah sakit dan harus dibuat oleh operator/orang yang akan
melakukan tindakan, dilaksanakan saat pasien terjaga dan sadar jika
memungkinkan, dan harus terlihat sampai saat akan disayat. Penandaan
lokasi operasi dilakukan pada semua kasus termasuk sisi (laterality),
multipel struktur (jari tangan, jari kaki, lesi) atau multipel level (tulang
belakang).
Maksud proses verifikasi praoperatif adalah untuk:
 memverifikasi lokasi, prosedur, dan pasien yang benar;
 memastikan bahwa semua dokumen, foto (imaging), hasil pemeriksaan
yang relevan tersedia, diberi label dengan baik, dan dipampang; dan
 melakukan verifikasi ketersediaan peralatan khusus dan/atau implant2
yang dibutuhkan.
- 10 -
Tahap “Sebelum insisi” (Time out) memungkinkan semua pertanyaan atau
kekeliruan diselesaikan. Time out dilakukan di tempat, dimana tindakan
akan dilakukan, tepat sebelum tindakan dimulai, dan melibatkan seluruh
tim operasi. Rumah sakit menetapkan bagaimana proses itu
didokumentasikan secara ringkas, misalnya menggunakan checklist.
Elemen Penilaian Sasaran IV
1. Rumah sakit menggunakan suatu tanda yang jelas dan dimengerti untuk
identifikasi lokasi operasi dan melibatkan pasien di dalam proses
penandaan.
2. Rumah sakit menggunakan suatu checklist atau proses lain untuk
memverifikasi saat preoperasi tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat
pasien dan semua dokumen serta peralatan yang diperlukan tersedia,
tepat, dan fungsional.
3. Tim operasi yang lengkap menerapkan dan mencatat prosedur “sebelum
insisi/time-out” tepat sebelum dimulainya suatu prosedur/tindakan
pembedahan.
4. Kebijakan dan prosedur dikembangkan untuk mendukung proses yang
seragam untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat
pasien, termasuk prosedur medis dan dental yang dilaksanakan di luar
kamar operasi.
SASARAN V : PENGURANGAN RISIKO INFEKSI TERKAIT PELAYANAN
KESEHATAN
Standar SKP V
Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko
infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.
Maksud dan Tujuan Sasaran V
Pencegahan dan pengendalian infeksi merupakan tantangan terbesar dalam
tatanan pelayanan kesehatan, dan peningkatan biaya untuk mengatasi
infeksi yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan merupakan
keprihatinan besar bagi pasien maupun para profesional pelayanan
kesehatan. Infeksi biasanya dijumpai dalam semua bentuk pelayanan
kesehatan termasuk infeksi saluran kemih, infeksi pada aliran darah (blood
stream infections) dan pneumonia (sering kali dihubungkan dengan ventilasi
mekanis).
Pusat dari eliminasi infeksi ini maupun infeksi-infeksi lain adalah cuci
tangan (hand hygiene) yang tepat. Pedoman hand hygiene bisa dibaca
kepustakaan WHO, dan berbagai organisasi nasional dan internasional.
Rumah sakit mempunyai proses kolaboratif untuk mengembangkan
kebijakan dan/atau prosedur yang menyesuaikan atau mengadopsi
- 11 -
petunjuk hand hygiene yang diterima secara umum dan untuk implementasi
petunjuk itu di rumah sakit.
Elemen Penilaian Sasaran V
1. Rumah sakit mengadopsi atau mengadaptasi pedoman hand hygiene
terbaru yang diterbitkan dan sudah diterima secara umum (al.dari WHO
Patient Safety).
2. Rumah sakit menerapkan program hand hygiene yang efektif.
3. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan
pengurangan secara berkelanjutan risiko dari infeksi yang terkait
pelayanan kesehatan.
SASARAN VI : PENGURANGAN RISIKO PASIEN JATUH
Standar SKP VI
Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko
pasien dari cedera karena jatuh.
Maksud dan Tujuan Sasaran VI
Jumlah kasus jatuh cukup bermakna sebagai penyebab cedera bagi pasien
rawat inap. Dalam konteks populasi/masyarakat yang dilayani, pelayanan
yang disediakan, dan fasilitasnya, rumah sakit perlu mengevaluasi risiko
pasien jatuh dan mengambil tindakan untuk mengurangi risiko cedera bila
sampai jatuh. Evaluasi bisa termasuk riwayat jatuh, obat dan telaah
terhadap konsumsi alkohol, gaya jalan dan keseimbangan, serta alat bantu
berjalan yang digunakan oleh pasien. Program tersebut harus diterapkan
rumah sakit.
Elemen Penilaian Sasaran VI
1. Rumah sakit menerapkan proses asesmen awal atas pasien terhadap
risiko jatuh dan melakukan asesmen ulang pasien bila diindikasikan
terjadi perubahan kondisi atau pengobatan, dan lain-lain.
2. Langkah-langkah diterapkan untuk mengurangi risiko jatuh bagi mereka
yang pada hasil asesmen dianggap berisiko jatuh.
3. Langkah-langkah dimonitor hasilnya, baik keberhasilan pengurangan
cedera akibat jatuh dan dampak dari kejadian tidak diharapkan.
4. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan
pengurangan berkelanjutan risiko pasien cedera akibat jatuh di rumah
sakit.
- 12 -
TUJUH LANGKAH MENUJU KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
Mengacu kepada standar keselamatan pasien pada Lampiran I, maka rumah
sakit harus merancang proses baru atau memperbaiki proses yang ada,
memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data,
menganalisis secara intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk
meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien.
Proses perancangan tersebut harus mengacu pada visi, misi, dan tujuan
rumah sakit, kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis
terkini, praktik bisnis yang sehat, dan faktor-faktor lain yang berpotensi
risiko bagi pasien sesuai dengan “Tujuh Langkah Keselamatan Pasien
Rumah Sakit”.
Uraian Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit adalah
sebagai berikut:
1. MEMBANGUN KESADARAN AKAN NILAI KESELAMATAN PASIEN
Menciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil.
Langkah penerapan:
A. Bagi Rumah Sakit:
Pastikan rumah sakit memiliki kebijakan yang menjabarkan apa
yang harus dilakukan staf segera setelah terjadi insiden, bagaimana
langkah-langkah pengumpulan fakta harus dilakukan dan dukungan
apa yang harus diberikan kepada staf, pasien dan keluarga.
1) Pastikan rumah sakit memiliki kebijakan yang menjabarkan
peran dan akuntabilitas individual bilamana ada insiden.
2) Tumbuhkan budaya pelaporan dan belajar dari insiden yang
terjadi di rumah sakit.
3) Lakukan asesmen dengan menggunakan survei penilaian
keselamatan pasien.
B. Bagi Unit/Tim:
1) Pastikan rekan sekerja anda merasa mampu untuk berbicara
mengenai kepedulian mereka dan berani melaporkan bilamana
ada insiden.
2) Demonstrasikan kepada tim anda ukuran-ukuran yang dipakai di
rumah sakit anda untuk memastikan semua laporan dibuat
secara terbuka dan terjadi proses pembelajaran serta
pelaksanaan tindakan/solusi yang tepat.
- 13 -
2. MEMIMPIN DAN MENDUKUNG STAF
Membangun komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang
Keselamatan Pasien di rumah sakit.
Langkah penerapan:
A. Untuk Rumah Sakit:
1) Pastikan ada anggota Direksi atau Pimpinan yang bertanggung
jawab atas Keselamatan Pasien
2) Identifikasi di tiap bagian rumah sakit, orang-orang yang dapat
diandalkan untuk menjadi “penggerak” dalam gerakan
Keselamatan Pasien
3) Prioritaskan Keselamatan Pasien dalam agenda rapat
Direksi/Pimpinan maupun rapat-rapat manajemen rumah sakit
4) Masukkan Keselamatan Pasien dalam semua program latihan staf
rumah sakit anda dan pastikan pelatihan ini diikuti dan diukur
efektivitasnya.
B. Untuk Unit/Tim:
1) Nominasikan “penggerak” dalam tim anda sendiri untuk
memimpin Gerakan Keselamatan Pasien
2) Jelaskan kepada tim anda relevansi dan pentingnya serta
manfaat bagi mereka dengan menjalankan gerakan Keselamatan
Pasien
3) Tumbuhkan sikap ksatria yang menghargai pelaporan insiden.
3. MENGINTEGRASIKAN AKTIVITAS PENGELOLAAN RISIKO
Mengembangkan sistem dan proses pengelolaan risiko, serta lakukan
identifikas dan asesmen hal yang potensial bermasalah.
Langkah penerapan:
A. Untuk Rumah Sakit:
1) Telaah kembali struktur dan proses yang ada dalam manajemen
risiko klinis dan nonklinis, serta pastikan hal tersebut mencakup
dan terintegrasi dengan Keselamatan Pasien dan staf;
2) Kembangkan indikator-indikator kinerja bagi sistem pengelolaan
risiko yang dapat dimonitor oleh direksi/pimpinan rumah sakit;
3) Gunakan informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari
sistem pelaporan insiden dan asesmen risiko untuk dapat secara
proaktif meningkatkan kepedulian terhadap pasien.
- 14 -
B. Untuk Unit/Tim:
1) Bentuk forum-forum dalam rumah sakit untuk mendiskusikan
isu-isu Keselamatan Pasien guna memberikan umpan balik
kepada manajemen yang terkait;
2) Pastikan ada penilaian risiko pada individu pasien dalam proses
asesmen risiko rumah sakit;
3) Lakukan proses asesmen risiko secara teratur, untuk
menentukan akseptabilitas setiap risiko, dan ambillah langkahlangkah
yang tepat untuk memperkecil risiko tersebut;
4) Pastikan penilaian risiko tersebut disampaikan sebagai masukan
ke proses asesmen dan pencatatan risiko rumah sakit.
4. MENGEMBANGKAN SISTEM PELAPORAN
Memastikan staf dapat melaporkan kejadian/ insiden, serta rumah sakit
mengatur pelaporan kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah
Sakit.
Langkah penerapan:
A. Untuk Rumah Sakit:
Lengkapi rencana implementasi sistem pelaporan insiden ke dalam
maupun ke luar, yang harus dilaporkan ke Komite Nasional
Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
B. Untuk Unit/Tim:
Berikan semangat kepada rekan sekerja anda untuk secara aktif
melaporkan setiap insiden yang terjadi dan insiden yang telah
dicegah tetapi tetap terjadi juga, karena mengandung bahan
pelajaran yang penting.
5. MELIBATKAN DAN BERKOMUNIKASI DENGAN PASIEN
Mengembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien.
Langkah penerapan:
A. Untuk Rumah Sakit:
1) Pastikan rumah sakit memiliki kebijakan yang secara jelas
menjabarkan cara-cara komunikasi terbuka selama proses
asuhan tentang insiden dengan para pasien dan keluarganya.
2) Pastikan pasien dan keluarga mereka mendapat informasi yang
benar dan jelas bilamana terjadi insiden.
- 15 -
3) Berikan dukungan, pelatihan dan dorongan semangat kepada staf
agar selalu terbuka kepada pasien dan keluarganya.
B. Untuk Unit/Tim:
1) Pastikan tim anda menghargai dan mendukung keterlibatan
pasien dan keluarganya bila telah terjadi insiden
2) Prioritaskan pemberitahuan kepada pasien dan keluarga
bilamana terjadi insiden, dan segera berikan kepada mereka
informasi yang jelas dan benar secara tepat
3) Pastikan, segera setelah kejadian, tim menunjukkan empati
kepada pasien dan keluarganya.
6. BELAJAR DAN BERBAGI PENGALAMAN TENTANG KESELAMATAN
PASIEN
Mendorong staf untuk melakukan analisis akar masalah untuk belajar
bagaimana dan mengapa kejadian itu timbul.
Langkah penerapan:
A. Untuk Rumah Sakit:
1) Pastikan staf yang terkait telah terlatih untuk melakukan kajian
insiden secara tepat, yang dapat digunakan untuk
mengidentifikasi penyebab.
2) Kembangkan kebijakan yang menjabarkan dengan jelas criteria
pelaksanaan Analisis Akar Masalah (root cause analysis/RCA)
yang mencakup insiden yang terjadi dan minimum satu kali per
tahun melakukan Failure Modes and Effects Analysis (FMEA)
untuk proses risiko tinggi.
B. Untuk Unit/Tim:
1) Diskusikan dalam tim anda pengalaman dari hasil analisis
insiden.
2) Identifikasi unit atau bagian lain yang mungkin terkena dampak
di masa depan dan bagilah pengalaman tersebut secara lebih
luas.
7. MENCEGAH CEDERA MELALUI IMPLEMENTASI SISTEM
KESELAMATAN PASIEN
Menggunakan informasi yang ada tentang kejadian/masalah untuk
melakukan perubahan pada sistem pelayanan.
- 16 -
Langkah penerapan:
A. Untuk Rumah Sakit:
1) Gunakan informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari
sistem pelaporan, asesmen risiko, kajian insiden, dan audit serta
analisis, untuk menentukan solusi setempat.
2) Solusi tersebut dapat mencakup penjabaran ulang sistem
(struktur dan proses), penyesuaian pelatihan staf dan/atau
kegiatan klinis, termasuk penggunaan instrumen yang menjamin
keselamatan pasien.
3) Lakukan asesmen risiko untuk setiap perubahan yang
direncanakan.
4) Sosialisasikan solusi yang dikembangkan oleh Komite Nasional
Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
5) Beri umpan balik kepada staf tentang setiap tindakan yang
diambil atas insiden yang dilaporkan.
B. Untuk Unit/Tim :
1) Libatkan tim anda dalam mengembangkan berbagai cara untuk
membuat asuhan pasien menjadi lebih baik dan lebih aman.
2) Telaah kembali perubahan-perubahan yang dibuat tim anda dan
pastikan pelaksanaannya.
3) Pastikan tim anda menerima umpan balik atas setiap tindak
lanjut tentang insiden yang dilaporkan.
Tujuh langkah keselamatan pasien rumah sakit merupakan panduan yang
komprehensif untuk menuju keselamatan pasien, sehingga tujuh langkah
tersebut secara menyeluruh harus dilaksanakan oleh setiap rumah sakit.
Dalam pelaksanaan, tujuh langkah tersebut tidak harus berurutan dan
tidak harus serentak. Pilih langkah-langkah yang paling strategis dan paling
mudah dilaksanakan di rumah sakit. Bila langkah-langkah ini berhasil
maka kembangkan langkah-langkah yang belum dilaksanakan. Bila tujuh
langkah ini telah dilaksanakan dengan baik rumah sakit dapat menambah
penggunaan metoda-metoda lainnya.
MENTERI KESEHATAN,
ttd
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
Formulir 1
FORMAT LAPORAN INSIDEN KE TKPRS
Rumah Sakit………………….
RAHASIA, TIDAK BOLEH DIFOTOCOPY, DILAPORKAN MAXIMAL 2 x 24 JAM
LAPORAN INSIDEN KNC, KTC, KTD DAN KEJADIAN SENTINEL
I . DATA PASIEN
Nama : ...............................................................................................................
No MR : ............................................ Ruangan : .................................................
Umur * : 􀀀 0-1 bulan 􀀀 > 1 bulan – 1 tahun
􀀀 > 1 tahun – 5 tahun 􀀀 > 5 tahun – 15 tahun
􀀀 > 15 tahun – 30 tahun 􀀀 > 30 tahun – 65 tahun
􀀀 > 65 tahun
Jenis kelamin : 􀀀 Laki-laki 􀀀 Perempuan
Penanggung biaya pasien :
􀀀 Pribadi 􀀀 Asuransi Swasta
􀀀 ASKES Pemerintah 􀀀 Perusahaan*
􀀀 JAMKESMAS 􀀀 Jaminan Kesehatan Daerah
Tanggal Masuk RS : ………………..........….............….......... Jam ….................…………......
II. RINCIAN KEJADIAN
1. Tanggal dan Waktu Insiden
Tanggal : ……………….............….............….......... Jam …..........................…………......
2. Insiden : ......................................................................................................................
3. Kronologis Insiden :
.........................................................................................................................................
.........................................................................................................................................
.........................................................................................................................................
4. Jenis Insiden* :
􀀀 Kejadian Nyaris Cedera / KNC (Near miss)
􀀀 Kejadian Tidak Cedera/KTC (No Harm)
􀀀 Kejadian Tidak diharapkan / KTD (Adverse Event) / Kejadian Sentinel (Sentinel Event)
5. Orang Pertama Yang Melaporkan Insiden*
􀀀 Karyawan : Dokter / Perawat / Petugas lainnya
􀀀 Pasien
􀀀 Keluarga / Pendamping pasien
􀀀 Pengunjung
􀀀 Lain-lain ..................................................................................................(sebutkan)
6. Insiden terjadi pada* :
􀀀 Pasien
􀀀 Lain-lain
.....................................................................................................................(sebutkan)
Mis : karyawan / Pengunjung / Pendamping / Keluarga pasien, lapor ke K3 RS.
7. Insiden menyangkut pasien :
􀀀 Pasien rawat inap
􀀀 Pasien rawat jalan
􀀀 Pasien UGD
􀀀 Lain-lain ..................................................................................................(sebutkan)
8. Tempat Insiden
Lokasi kejadian ................................................................................................(sebutkan)
(Tempat pasien berada)
9. Insiden terjadi pada pasien : (sesuai kasus penyakit / spesialisasi)
􀀀 Penyakit Dalam dan Subspesialisasinya
􀀀 Anak dan Subspesialisasinya
􀀀 Bedah dan Subspesialisasinya
􀀀 Obstetri Ginekologi dan Subspesialisasinya
􀀀 THT dan Subspesialisasinya
􀀀 Mata dan Subspesialisasinya
􀀀 Saraf dan Subspesialisasinya
􀀀 Anastesi dan Subspesialisasinya
􀀀 Kulit & Kelamin dan Subspesialisasinya
􀀀 Jantung dan Subspesialisasinya
􀀀 Paru dan Subspesialisasinya
􀀀 Jiwa dan Subspesialisasinya
Lokasi kejadian ............................................................................................(sebutkan)
10.Unit / Departemen terkait yang menyebabkan insiden
Unit kerja penyebab .....................................................................................(sebutkan)
11.Akibat Insiden Terhadap Pasien* :
􀀀 Kematian
􀀀 Cedera Irreversibel / Cedera Berat
􀀀 Cedera Reversibel / Cedera Sedang
􀀀 Cedera Ringan
􀀀 Tidak ada cedera
12.Tindakan yang dilakukan segera setelah kejadian, dan hasilnya :
.........................................................................................................................................
.........................................................................................................................................
13.Tindakan dilakukan oleh* :
􀀀 Tim : terdiri dari : .....................................................................................................
􀀀 Dokter
􀀀 Perawat
􀀀 Petugas lainnya .......................................................................................................
14.Apakah kejadian yang sama pernah terjadi di Unit Kerja lain?*
􀀀 Ya 􀀀 Tidak
Apabila ya, isi bagian dibawah ini.
Kapan ? dan Langkah / tindakan apa yang telah diambil pada Unit kerja tersebut
untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama?
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
Pembuat Laporan :............................ Penerima Laporan :............................
Paraf :............................ Paraf :............................
Tgl Terima :............................ Tgl Lapor :............................
Grading Risiko Kejadian* (Diisi oleh atasan pelapor) :
􀀀 BIRU 􀀀 HIJAU 􀀀 KUNING 􀀀 MERAH
NB. * = pilih satu jawaban.
FORMAT LAPORAN KE TKPRS
Rumah Sakit………………….
RAHASIA, TIDAK BOLEH DIFOTOCOPY, DILAPORKAN MAXIMAL 2 x 24 JAM
Laporan Kondisi Potensial Cedera (KPC)
1. Tanggal dan Waktu ditemukan Kondisi Potensi Cedera (KPC)
Tanggal : ......................................................... Jam ......................................
2. KPC :
............................................................................................................................
............................................................................................................................
............................................................................................................................
3. Orang Pertama Yang Melaporkan Insiden*
􀀀 Karyawan : Dokter / Perawat / Petugas lainnya
􀀀 Pasien
􀀀 Keluarga / Pendamping pasien
􀀀 Pengunjung
􀀀 Lain-lain ...............................................................................(sebutkan)
4. Lokasi diketahui KPC
.................................................................................................(sebutkan)
5. Unit / Departemen terkait KPC
................................................................................................ (sebutkan)
6. Tindakan yang dilakukan selama ini, dan hasilnya :
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
7. Tindakan dilakukan oleh* :
􀀀 Tim : terdiri dari : ......................................................................................
􀀀 Dokter
􀀀 Perawat
􀀀 Petugas lainnya ..........................................................................................
8. Apakah kejadian yang sama pernah terjadi di Unit Kerja lain?*
􀀀 Ya 􀀀 Tidak
Apabila ya, isi bagian dibawah ini.
Kapan ? dan Langkah / tindakan apa yang telah diambil pada Unit kerja
tersebut
untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama?
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
Pembuat
Laporan
:
...................................
Penerima
Laporan
:
...................................
Paraf :
................................... Paraf :
...................................
Tgl Lapor :
................................... Tgl terima :
...................................
Formulir 2
LAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN
 Laporan ini hanya dibuat jika timbul kejadian yang menyangkut pasien. Laporan
bersifat anonim, tidak mencantumkan nama, hanya diperlukan rincian kejadian,
analisa penyebab dan rekomendasi.
 Untuk mengisi laporan ini sebaiknya dibaca Pedoman Pelaporan Insiden
Keselamatan Pasien (IKP), bila ada kerancuan persepsi, isilah sesuai dengan
pemahaman yang ada.
 Isilah semua data pada Laporan Insiden Keselamatan Pasien dengan lengkap.
Jangan dikosongkan agar data dapat dianalisa.
 Segera kirimkan laporan ini langsung ke Komite Nasional Keselamatan Pasien
(KNKP).
KODE RUMAH SAKIT : ...................................
I . DATA RUMAH SAKIT:
Kepemilikan Rumah Sakit :
􀀀 Pemerintah
􀀀 Pemerintah Daerah (Provinsi / Kab / Kota)
􀀀 TNI /POLRI
􀀀 Privat
􀀀 BUMN / BUMD
Jenis Rumah Sakit :
􀀀 RS Umum
􀀀 RS Khusus:
􀀀 RS Ibu dan Anak
􀀀 RS Paru
􀀀 RS Mata
􀀀 RS Orthopedi
􀀀 RS Jantung
􀀀 RS Jiwa
􀀀 RS Kusta
􀀀 RS Khusus lainnya .....................................................
Kelas Rumah Sakit Umum Kelas Rumah Sakit Khusus
􀀀 A 􀀀 A
􀀀 B 􀀀 B
􀀀 C 􀀀 C
􀀀 D
Kapasitas tempat tidur : ..................................................................tempat tidur
Propinsi (lokasi RS):............................................................................................
Tanggal Laporan Insiden di kirim ke KNKP : ....................................................
II. DATA PASIEN
Umur * : 􀀀 0-1 bulan 􀀀 > 1 bulan – 1 tahun
􀀀 > 1 tahun – 5 tahun 􀀀 > 5 tahun – 15 tahun
􀀀 > 15 tahun – 30 tahun 􀀀 > 30 tahun – 65 tahun
􀀀 > 65 tahun
Jenis kelamin : 􀀀 Laki-laki 􀀀 Perempuan
Penanggung biaya pasien :
􀀀 Pribadi 􀀀 Asuransi Swasta
􀀀 ASKES Pemerintah 􀀀 Perusahaan*
􀀀JAMKESMAS 􀀀Jaminan Kesehatan Daerah
Tanggal Masuk RS : .................................................. Jam ...............................
III. RINCIAN KEJADIAN
1. Tanggal dan Waktu Insiden
Tanggal : .................................................. Jam ..................................
2. Insiden : .............................................................................................
3. Kronologis Insiden
.....................................................................................................................
.....................................................................................................................
.....................................................................................................................
4. Jenis Insiden* :
􀀀 Kejadian Nyaris Cedera / KNC (Near miss)
􀀀 Kejadian Tidak Cedera/KTC (No Harm Incident)
􀀀 Kejadian Tidak diharapkan / KTD (Adverse Event) / Kejadian Sentinel
(Sentinel Event)
5. Orang Pertama Yang Melaporkan Insiden*
􀀀 Karyawan : Dokter / Perawat / Petugas lainnya
􀀀 Pasien
􀀀 Keluarga / Pendamping pasien
􀀀 Pengunjung
􀀀 Lain-lain...................................................................................(sebutkan)
6. Insiden terjadi pada* :
􀀀 Pasien
􀀀 Lain-lain ..................................................................................(sebutkan)
Mis : karyawan / Pengunjung / Pendamping / Keluarga pasien, lapor ke K3
RS.
7. Insiden menyangkut pasien :
􀀀 Pasien rawat inap
􀀀 Pasien rawat jalan
􀀀 Pasien UGD
􀀀 Lain-lain ..................................................................................(sebutkan)
8. Tempat Insiden
Lokasi kejadian ............................................................................(sebutkan)
(Tempat pasien berada)
9. Insiden terjadi pada pasien : (sesuai kasus penyakit / spesialisasi)
􀀀 Penyakit Dalam dan Subspesialisasinya
􀀀 Anak dan Subspesialisasinya
􀀀 Bedah dan Subspesialisasinya
􀀀 Obstetri Ginekologi dan Subspesialisasinya
􀀀 THT dan Subspesialisasinya
􀀀 Mata dan Subspesialisasinya
􀀀 Saraf dan Subspesialisasinya
􀀀 Anastesi dan Subspesialisasinya
􀀀 Kulit & Kelamin dan Subspesialisasinya
􀀀 Jantung dan Subspesialisasinya
􀀀 Paru dan Subspesialisasinya
􀀀 Jiwa dan Subspesialisasinya
􀀀 Lain-lain ..................................................................................(sebutkan)
10. Unit / Departemen terkait yang menyebabkan insiden
Unit kerja penyebab .....................................................................(sebutkan)
11.Akibat Insiden Terhadap Pasien* :
􀀀 Kematian
􀀀 Cedera Irreversibel / Cedera Berat
􀀀 Cedera Reversibel / Cedera Sedang
􀀀 Cedera Ringan
􀀀 Tidak ada cedera
12.Tindakan yang dilakukan segera setelah kejadian, dan hasilnya :
.....................................................................................................................
.....................................................................................................................
.....................................................................................................................
13.Tindakan dilakukan oleh* :
􀀀 Tim : terdiri dari : ...................................................................................
􀀀 Dokter
􀀀 Perawat
􀀀 Petugas lainnya : ....................................................................................
14.Apakah kejadian yang sama pernah terjadi di Unit Kerja lain?*
􀀀 Ya 􀀀 Tidak
Apabila ya, isi bagian dibawah ini.
Kapan ? dan Langkah / tindakan apa yang telah diambil pada Unit kerja
tersebut
untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama?
.....................................................................................................................
.....................................................................................................................
IV. TIPE INSIDEN
Tipe Insiden : .....................................................................................................
Sub Tipe Insiden : ..............................................................................................
V. ANALISA PENYEBAB INSIDEN
Dalam pengisian penyebab langsung atau akar penyebab masalah dapat
menggunakan Faktor kontributor (bisa pilih lebih dari 1)
a. Faktor Eksternal / di luar RS
b. Faktor Organisasi dan Manajemen
c. Faktor Lingkungan kerja
d. Faktor Tim
e. Faktor Petugas & Kinerja
f. Faktor Tugas
g. Faktor Pasien
h. Faktor Komunikasi
1. Penyebab langsung (Direct / Proximate/ Immediate Cause)
...........................................................................................................................
...........................................................................................................................
...........................................................................................................................
...........................................................................................................................
2. Akar penyebab masalah (underlying 􀀀 root cause)
...........................................................................................................................
...........................................................................................................................
...........................................................................................................................
...........................................................................................................................
3. Rekomendasi / Solusi
NO AKAR MASALAH REKOMENDASI/SOLUSI
NB. * = pilih satu jawaban, kecuali bila berpendapat lain.